Rabu, 04 Oktober 2017

Ekonomi Koperasi



PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
     A.    Definisi Koperasi
  • Definisi Koperasi Menurut ILO.
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
 "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".

    Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
  • Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
  
  • Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

      B.     Tujuan dan Fungsi Koperasi

·         Tujuan Koperasi 
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.      Memaksimumkan biaya (minimize profit)

·         Fungsi Koperasi
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)

      C.     Prinsip – Prinsip Koperasi
·         Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan & penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
·         Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
·         Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 & UU No.25 tahun 1992
a. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi
     D.    Bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia :
  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.       Penetapan Anggaran Dasar
b.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.       Pengesahan pertanggung jawaban
f.       Pembagian SHU
g.      Penggabungan, pendirian dan peleburan
  1. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
    Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
  2. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
    Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
  3.  Bentuk organisasi di Indonesia
    Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

        E.     Hirarki Tanggung Jawab Organisasi Koperasi

 Hirarki dan Tanggung Jawab
1.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a.       Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
·         Mengelola koperasi dan usahanya.
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
·         Menyelenggaran Rapat Anggota.
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
·         Wewenang.
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
·         Meningkatkan peran koperasi.

2.      Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a.         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c.         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d.        Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3.        Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas
a.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.    Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas
a.    Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.    Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas
a.    Mempunyai kemampuan berusaha.
b.    Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

     F.      Pola Manajemen Didalam Koperasi
Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dan rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
a.       Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b.      Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
c.       Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.



Sumber






BAAK 


Jumat, 28 Oktober 2016

Pengaruh Budaya pada Perekonomian Suku Baduy



Bagi kelangsungan hidup manusia, kebudayaan merupakan sesuatu yang penting. Kebudayaan, yang merupakan seperangkat gagasan, carahidup, dan berbagai kebiasaan, dikatakan tidak dapat melaksanakan tugasnya apabila tidak berhasil menjaga kelangsungan hidup manusia. Kebudayaan bukan sesatu yang diwariskan secara biologis, melainkan hasil belajar, maka kelangsungan hidup manusia memerlukan proses pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi lainnya. Kebudayaan merupakan warisan leluhur yang harus dilestarikan agar tidak tergerus oleh zaman yang semakin modern. Di Indonesia terdiri dari banyak Pulau dan memiliki berbagai jenis kebudayaan dari Sabang sampai Merauke. Namun saat ini sudah banyak kebudayaan yang sudah tidak digunakan lagi oleh masyarakat terutama oleh generasi muda yang seharusnya tetap menjunjung tinggi nilai budaya daerahnya.
Ditengah moderenisasi yang semakin meningkat, masih ada daerah-daerah yang masih menjunjung tinggi nilai kebudayaannya. Salah satunya yaitu suku Baduy Banten, sekelompok masyarakat yang dikenal dengan orang “BADUY” tentu sudah tak asing lagi untuk didengar. Suku yang mendiami daerah Banten Selatan, Jawa Barat, Indonesia. Masyarakat Baduy  terkenal akan keteguhannya terhadap adat dari para leluhur mereka, yang apabila dilanggar mereka akan mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang mereka langgar. Mereka tidak boleh mempergunakan peralatan atau sarana dari luar. Mereka hidup tanpa menggunakan listrik, uang, dan mereka tidak mengenal sekolahan. Salah satu contoh sarana yang mereka buat tanpa bantuan dari peralatan luar adalah Jembatan Bambu. Jembatan ini dibuat tanpa menggunakan paku, untuk mengikat batang bambu mereka menggunakan ijuk, dan untuk menopang pondasi jembatan digunakan pohon-pohon besar yang tumbuh di tepi sungai. Kamar mandi yang digunakan pun masih sangat tradisional yaitu di sungai, dari mandi sampai mencuci pakaian pun dilakukan di sungai.


 


Kelompok Suku Baduy

Masyarakat Kanekes secara umum terbagi menjadi tiga kelompok yaitu tangtu (Baduy Dalam), panamping (Baduy Luar), dan dangka (Permana, 2001).
Kelompok tangtu adalah kelompok yang dikenal sebagai Kanekes Dalam (Baduy Dalam), yang paling ketat mengikuti adat, yaitu warga yang tinggal di tiga kampung: Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik. Suku Baduy Dalam tinggal di pedalaman hutan dan masih terisolir dan belum masuk kebudayaan luar. Kebudayaan mereka masih asli, dan sulit sekali masyarakat lainnya yang ingin masuk apalagi tinggal bersama suku Baduy Dalam. Selain itu tidak bisa sembarangan orang masuk ke wilayah suku Baduy Dalam. Untuk mencapai wilayah Baduy dalam harus diperlukan penunjuk jalan dan ijin dari pimpinan adatnya serta harus mematuhi ketentuan yang sangat berat seperti di larang membawa kamera. Jarak yang harus ditempuh untuk menuju Baduy Dalam pun cukup jauh dan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki menelusuri hutan dan sungai. Orang Baduy Dalam terkenal teguh dalam tradisinya. Mereka selalu berpakaian warna putih dengan kain ikat kepala serta golok. Semua perlengkapan ini mereka buat sendiri dengan tangan. Pakaian mereka tidak berkerah dan berkancing, mereka juga tidak beralas kaki. Mereka pergi kemana-mana hanya berjalan kaki tanpa alas dan tidak pernah membawa uang, jadi mereka tidak pernah menggunakan kendaraan. Masyarakat luar sulit sekali masuk wilayah Baduy dalam apa lagi mengambil fotonya. Ada semacam ketentuan tidak tertulis bahwa ras keturunan Mongoloid, Negroid dan Kaukasoid tidak boleh masuk ke wilayah Baduy Dalam. Jika semua ketentuan adat ini di langgar maka akan kena getahnya yang disebut kuwalat atau pamali adalah suku Baduy sendiri. Kepercayaan mereka adalah Sunda Wiwitan, mereka tidak mengenal sekolah, huruf yang mereka kenal adalah Aksara Hanacara dan bahasanya Sunda.
Suku Baduy Luar , yang mengunjungi masih bisa menggunakan alat komunikasi seperti Handphone. Kanekes Luar merupakan orang-orang yang telah keluar dari adat dan wilayah Kanekes Dalam. Ada beberapa hal yang menyebabkan dikeluarkannya warga Kanekes Dalam ke Kanekes Luar. Baduy luar atau biasanya mereka menyebutnya Urang Panamping. Cirinya, selalu berpakaian hitam dengan ikat kepala warna hitam bermotif biru. Sedangkan orang Baduy dalam memiliki pakaian khas berwarna putih dengan celana hitam serta ikat kepala berwarna putih. Sedangkan wanita baik di Baduy dalam maupun luar memiliki ciri pakaian yang hampir sama berupa kebaya 'karempong'.
Apabila Kanekes Dalam dan Kanekes Luar tinggal di wilayah Kanekes, maka "Kanekes Dangka" tinggal di luar wilayah Kanekes, dan pada saat ini tinggal 2 kampung yang tersisa, yaitu Padawaras (Cibengkung) dan Sirahdayeuh (Cihandam). Kampung Dangka tersebut berfungsi sebagai semacam buffer zone atas pengaruh dari luar (Permana, 2001).

Mata Pencaharian Suku Baduy

Mata pencaharian utama masyarakat Kanekes adalah bertani padi huma dan juga mendapatkan penghasilan tambahan dari menjual buah-buahan yang mereka dapatkan di hutan seperti durian dan asam keranji, serta madu hutan. Hasil pertanian mereka berupa beras bisanya mereka simpan di lumbung padinya (Leuit) yang ada di setiap desa. Selain beras meraka juga membuat kerajinan tangan seperti tas koja yang bahannya terbuat dari kulit kayu yang di anyam, gelang tangan, cincin khas Baduy. Disamping itu mereka membuat kainnya sendiri sebagai bahan pakaian dan ikat kepala dengan cara menenun.


Masyarakat Baduy sejak dahulu kala hingga saat ini secara turun temurun mempunyai kegiatan ekonomi yang berbeda dengan masyarakat Banten pada umumnya. Mereka menanam padi dengan cara berladang (ngahuma) bukan dengan menciptakan sawah-sawah. Baduy juga tidak memelihara hewan berkaki empat seperti Kerbau atau kambing, yang biasa menjadi hewan piaraan orang Banten.
Meskipun hutan sebenarnya merupakan sumber daya ekonomi, namun bagi masyarakat Baduy terlarang untuk memanfaatkan hutan untuk kepentingan ekonomi, seperti misalnya menebang kayu. Yang mereka manfaatkan dari hasil hutan hanyalah sebatas keperluan, misalnya untuk membuat rumah dan mengambil air nila. Lahan pertanian ini menjadi faktor produksi utama yang menopang kehidupan masyarakat Baduy. Orang Baduy tidak bisa menguasai atau memiliki tanah atau lahan ini, apalagi memindahtangankan atau menukarkannya dengan uang kertas.
Masyarakat Baduy Faktor Produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh ‘negara.’ Anggota masyarakat Baduy hanya boleh mengolah dan memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan hidupnya sehari-hari. Dari lahan pertanian ini mereka menanam padi (huma) dan tanaman holtikultura lainnya seperti pisang dan sayur-sayuran. Padi Huma merupakan tanaman ekslusif Baduy. Hasil panen yang diperoleh sebagian mereka konsumsi, sebagian mereka simpan dalam lumbung padi. Lumbung Padi di Baduy berderet-deret. Semua lumbung itu penuh dengan padi. Padi yang mereka simpan dalam lumbung ini tidak akan pernah mereka jual. Mereka hanya boleh menjual hasil palawija seperti pisang ke pasar dan uangnya mereka belikan beras untuk dikonsumsi. Dengan cara demikian, masyarakat Baduy memiliki sediaan pangan yang selalu mencukupi semua anggota masyarakat Baduy.
Prinsip kearifan yang dipatuhi secara turun temurun oleh masyarakat Baduy membuat mereka tampil sebagai sebuah masyarakat yang mandiri, baik secara sosial maupun secara ekonomi. Karena itu, ketika badai krisis keuangan global melanda dunia, dan merontokkan pertahanan ekonomi kita di awal tahun milennium ini, suku Baduy terbebas dari kesulitan itu. Hal itu berkat kemandirian mereka yang diterapkan dalam prinsip hidup sehari-hari.
Orang Baduy tak saja mandiri dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Mereka tak membeli beras, tapi menanam sendiri. Mereka tak membeli baju, tapi menenun kain sendiri. Kayu sebagai bahan pembuat rumah pun mereka tebang di hutan mereka, yang keutuhan dan kelestariannya tetap terjaga. “Dari 5.136,8 hektar kawasan hutan di Baduy, sekitar 3.000 hektar hutan dipertahankan untuk menjaga 120 titik mata air”, kata Jaro Dainah, kepala pemerintahan (jaro pamarentah) suku Baduy.
Orang tak bisa menuding begitu saja, bahwa suku Baduy Dalam terbelakang. Ternyata, mereka menguasai teknik pertanian dan bercocok tanam dengan baik, sembari tetap menjaga kelestarian lingkungan. “Mereka memang tak bersekolah. Belajar di ladang dan menimba kearifan hidup di alam terbuka adalah sekolah mereka”, tutur Boedihartono, antropolog dari Universitas Indonesia, yang pernah meneliti suku Baduy selama beberapa tahun. “Yang amat menggembirakan, tingkah laku yang meneladani moralitas utama, menjadi acuan utama bagi kepribadian dan perilaku orang Baduy dalam kehidupan mereka sehari-hari. Perkataan dan tindakan mereka pun polos, jujur tanpa basa-basi, bahkan dalam berdagang mereka tidak melakukan tawar-menawar. Karena itu, banyak merasa senang jika berurusan dengan orang Baduy karena mereka pantang merugikan orang lain”, ujarnya lagi.

Referensi:
http://freedombreconx.blogspot.co.id/2011/04/suku-baduy.html http://sehabudayadasar.blogspot.co.id/2013/03/suku-baduy.html https://id.wikipedia.org/wiki/Urang_Kanekes